KedaiPena.com – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada 2025. Tarif tersebut perlahan akan dinaikan hingga maksimal mencapai 20 persen.
Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat kerja antara BAKN DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani di DPR pada Selasa, (10/9/2024).
“BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Ketua BAKN Wahyu Sanjaya, dikutip Rabu (11/9/2024).
Wahyu mengatakan penerapan cukai MBDK ini bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi minuman manis. Selain itu, cukai juga diterapkan untuk mendorong penerimaan negara, serta mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau.
“BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut,” kata Wahyu.
Ditemui seusai rapat, Wahyu menjelaskan kesimpulan tersebut diambil setelah BAKN menggelar beberapa Focus Group Discussion dengan pemerintah. Menurut dia, kesimpulan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi dari DPR yang harus dipertimbangkan pemerintah ketika membuat peraturan pelaksana terkait cukai tersebut.
“Namanya rapat kerja di mana-mana mengikat,” ungkapnya.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan rekomendasi dari BAKN tersebut. Dia mengatakan penerapan cukai MBDK akan sangat bergantung pada keputusan pemerintahan terpilih dan juga kondisi ekonomi tahun depan.
“Itu nanti kita lihat tahun depan,” kata Askolani
Laporan: Ranny Supusepa