KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Polri harus dapat memperjelas apa yang dimaksud persekusi terlebih dahulu kepada masyarakat luas.
Sebab, lanjut Dasco, jika mengacu rumusan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)Â persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Sementara itu, di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.
“Hendaknya dalam menjalankan tugas Polri hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang,” jelas dia kepada KedaiPena.Com, ditulis Minggu (4/6).
“Sebab, yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta menurut kami tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Jika pun terjadi pelanggaran hukum tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP,” sambungnya.
Atas dasar itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan, tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. Dan penggunaan isitlah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta.
Laporan: Muhammad Hafidh