KedaiPena.Com – Komisi V DPR RI menyoroti pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26/2017 tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam trayek.
Komisi yang membidangi masalah infrastruktur dan perhubungan ini menilai, soal tarif yang wajar, tidak boleh memihak pada angkutan yang menggunakan aplikasi online dan yang tidak menggunakan aplikasi online.
“Kendatipun soal kebijakan pasti ada yang tidak puas dan puas, kami mengharap agar pemberlakuan tarif yang wajar tersebut bisa menjadi solusi dari taksi online dan taksi konvensional yang sering berkonflik,” ujar Anggota Komisi V DPR RI, M Nizar Zahro, dalam siaran pers yang diterima KedaiPena.Com di Jakarta, Rabu (5/7).
Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, selain mengenai tarif, tentu harus ada pembenahan pelayanan, baik bagi angkutan yang menggunakan aplikasi online maupun angkutan konvensional.
Sebab, jika pelayanannya tidak maksimal, maka para pengguna jasa angkutan yang mengalami kerugian.
“Dengan begitu, masyarakat akan lebih antusias untuk menggunakan jasa angkutan dibandingkan dengan kendaraan pribadinya. Untuk yang menggunakan aplikasi, kadang setelah memesan kendaraannya lewat aplikasi, kendaraannya datangnya lama. Ini salah satu contohnya saja,” paparnya.
Selain itu, menurut Nizar, kendati ada tarif yang wajar, Permen tersebut ternyata belum mengakomodir ojek online sebagai angkutan transportasi. Karena itu, masih ada kekosongan hukum yang bisa dijadikan dasar dari keberadaan ojek online.
“Maka dari itu, harus ada revisi Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Dengan adanya revisi, ojek online nantinya akan memiliki payung hukum yang kuat dan menyeluruh,” pungkas politisi dari dapil Madura ini.