KedaiPena.Com – Gubernur DKI Jakarta non Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan memiliki rekaman telepon percakapan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan KH Ma’ruf Amin, yang juga adalah Rais Aam PBNU.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan bahwa ini menjadi persoalan serius. Pasalnya, pernyataan itu dinyatakan di depan pengadilan.
“Kita beranggapan bahwa semua forum pengadilan resmi mengetahui persoalannya sangat serius. Oleh karena itu ini harus diperjelas jadi statement atau tuduhan dari salah satu terdakwa atau tim penasihat hukumnya kepada saksi KH. Ma’ruf ini,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/2).
Selain itu, kata Sukamta, yang membuat persoalan ini menjadi serius, karena ketidakjelasaan data yang didapat oleh tim Ahok perlihal isi percakapan telepon tersebut.
“Ini kan berarti ada peluang terbesar dari penyadapan. Karena bila dilakukan oleh orang sipil, menurut Undang-undang (UU) ITE pasal 31 semua bentuk penyadapan itu dilarang,” jelas dia .
“Dan itu mengganggu hak warga negara. Kecuali untuk kepentingan penegakan hukum oleh aparat hukum atau yang lain,” tambah dia.
Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar Ahok dapat menjelaskan hal ini ke publik. Karena, pernyataan tersebut sudah masuk ke ranah publik dan pasti asal-usulnya akan dipertanyakan.
“Itu merupakan pelanggaran terhadap UU ITE. Nanti aparat penegak hukum mestinya, harapan kita bisa memfollow UP. Karena ini persoalan pidana yang sangat serius, ancamannya pun serius,” pinta dia.
Karena jelas, tegas Sukamta, menurut UU yang dibolehkan melakukan penyadapan itu hanya aparat. Dan dalam hal ini ada peluang aparat membocorkan dan melakukan penyadapan.
“Kalau memang benar, jelas mereka berpihak kepada salah satu kontestan pilkada,” tegas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh