KedaiPena.Com – Penanganan kasus pengambilan cacing hutan oleh rakyat kecil di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, tidak perlu dilakukan secara berlebihan.
Demikian dikatakan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ichsan Firdaus, dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Kamis (11/5).
Legislator Dapil Jabar V menambahkan, penanganan kasus kehutanan dengan menggunakan UU No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, seharusnya tidak menciptakan kesan kriminalisasi masyarakat kecil sekitar hutan.
“Saya melihat kasus ini mengulang kesalahan penanganan kasus pencurian kayu untuk kebutuhan sehari-hari oleh nenek tempo waktu. Tidak seharusnya dilakukan penahanan terhadap masyarakat kecil dalam penanganan pidana kehutanan,” ujar dia.
Seharusnya Kementerian LHK dan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menyelidiki lebih dahulu, siapa cukong atau bandar yang mendorong rakyat kecil untuk mengambil cacing hutan itu, bukan dengan memenjarakan rakyat kecil seperti Didin.
“Sebagaimana diketahui memang cacing hutan punya nilai ekonomis tinggi sekitar Rp40.000,- per ekornya, sehingga mendorong rakyat kecil di sekitar Taman Nasional itu mencoba mengambilnya,” imbuhnya.
Yang perlu ditekankan, tambah dia, adalah pembinaan dan tindakan preventif untuk menjaga taman nasional, bukan dengan cara menjebloskan rakyat kecil ke penjara. Jangan sampai ada kesan penanganan tindak pengrusakan hutan itu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Jangan sampai terjadi kriminalisasi rakyat kecil,” tandas Ichsan.
Didin (48)Â warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Ia ditahan karena mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur.
Laporan: Dry