KedaiPena.Com – Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai telah melakukan kesalahan fatal terkait pemberian izin PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) yang memproduksi mercon. Padahal perusahaan tersebut saat ini belum memperoleh izin penggunaan bahan berbahaya dari Mabes Polri.
“Menurut kapolres yang saya temui di TKP, seharusnya pemda memberikan izin setelah perusahaan tersebut mendapatkan izin penggunaan bahan berbahaya untuk produksi kembang api dari Mabes Polri,” kata anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chanigo dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (30/10).
Menurut Irma, izin awal yang dimiliki perusahaan PBCS menurut camat setempat adalah izin sebagai gudang. Lalu izin kemudian ditingkatkan menjadi tempat ‘packing’ kembang api.
“Dua bulan lalu menurut pengakuan pemda telah dikeluarkan izin produksi,” tambahnya.
Dari hasil investigasinya, lanjut Irma, ada pegawai pemkab mengakui bahwa pihaknya tidak paham regulasi ketika mengeluarkan izin produksi. Bahwa sebelumnya, perusahaan tersebut wajib melampirkan surat izin dari Mabes Polri terkait dengan penggunaan bahan berbahaya.
“Artinya pemda memang melakukan kesalahan fatal dengan mengeluarkan izin secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur yang normatif,” paparnya.
Selain itu, sambung Irma lagi, pegawai pengawas ketenagakerjaan juga tidak mengetahui adanya perusahaan tersebut, karena tidak dilaporkan oleh pemda.
“Bupati Tangerang juga harus memberikan sanksi tegas kepada dinas tenaga kerja daerah atau SKPD-nya,” tegas dia.
Di sisi lain, kata Irma, kemenaker dan dinas tenaga kerja juga abai dan tidak patuh terhadap UU No.1 tahun 70, yang menyatakan bahwa pengawas ketenagakerjaan wajib memeriksa ketersediaan K3 di setiap perusahaan secara langsung.
“Akibat dari ketidakpatuhan pengawas ketenagakerjaan tersebut telah menghilangkan 47 nyawa dan lebih dari 20 orang korban terbakar,” ungkapnya lagi.
Selain itu dinas tenaga kerja setempat juga melakukan kelalaian dengan membiarkan tenaga kerja di bawah umur, bekerja di industri dengan bahan berbahaya.
Untuk kesalahan kesalahan fatal tersebut menteri tenaga kerja harus memberikan sanksi tegas pada pengawas ketenagakerjaan yang tidak bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya.
Menteri tenaga kerja, tegas Irma, tidak cukup hanya membentuk tim saja. Harusnya Menaker Hanif Dhakiri turun langsung menjenguk korban dan memberikan empatinya atas kelalaian yang telah dilakukan. Dan melihat secara langsung ke TKP sehingga bisa membuat keputusan berdasarkan fakta dan data secara langsung.
“Kenapa harus ditindak tegas? Karena atas kelalaian dan kesalahan mereka telah telah mengakibatkan hilangnya 47 nyawa dan lebih dari 20 orang terluka parah,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh