KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan, proses pembahasan persetujuan perjanjian ekstradisi pengelolaan ruang udara atau flight information region (FIR) dan pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) antara Indonesia dan Singapura tidak terlalu lama.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Dave Laksono mengungkapkan, jika persetujuan parlemen terkait dengan kesepakatan itu bisa dilakukan dalam satu kali hingga 3 kali rapat untuk disetujui.
“Persetujuan DPR penting karena perjanjian tersebut baru bisa berlaku jika sudah disetujui atau diratifikasi oleh DPR. Legislatif Singapura juga perlu melakukan ratifikasi perjanjian tersebut, tetapi itu nanti menjadi urusan pemerintah Singapura,” kata Dave, Senin, (31/1/2022).
Meski demikian, Dave mengaku, DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) terkait dengan perjanjian hukum antara Indonesia dan Singapura soal kesepakatan ekstradisi FIR dan DCA.
Oleh sebab itu, Dave berharap, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengirimkan surpres tersebut agar DPR segera membahas perjanjian hukum antara Indonsia dan Singapura tersebut.
“Belum (menerima surpres), kita masih tunggu agar segera diparipurnakan,” tegas Dave.
Dave menjelaskan, nantinya surpres akan dikirim kepada pimpinan DPR. Selanjutkan, akan dibahas pada rapat paripurna melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menetapkan jadwal paripurna.
“Di dalam rapat paripurna akan dibahas dan ditentukan apakah dibahas lebih lanjut di Komisi I atau komisi III DPR, bisa juga gabungan keduanya,” pungkas Dave.
Laporan:Muhammad Lutfi