KedaiPena.Com– Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha menekankan, pentingnya penyelesaian kasus mafia tanah di Indonesia, termasuk soal pemagaran laut di Tangerang, Banten. Dia menyebut masalah tanah harus menjadi perhatian serius bagi Menteri ATR/BPN lantaran kerap merugikan masyarakat luas. Khususnya , konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI telah menjadwalkan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Kamis (30/1/2025). Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bakal menyampaikan sejumlah catatan penting dalam menyelesaikan masalah tanah.
“Pembenahan data spasial bidang tanah yang belum optimal bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti belum semua Kantor Pertanahan yang melakukan pembenahan data, pembenahan data dilakukan secara sporadis, infrastruktur pertanahan yang terbatas, dan masih ada bidang tanah yang belum terpetakan,” kata Toha dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Toha juga mengingatkan, pentingnya infrastruktur keagrariaan yang belum dibenahi. Masalah infrastruktur keagrariaan di Indonesia di antaranya adalah konflik agraria, ketidaksesuaian peraturan, dan kurangnya data yang akurat.
Menurut Toha, konflik agraria terjadi karena ketimpangan kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan sumber daya agraria. Selain itu konflik agraria juga dapat disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tumpang tindih.
“Konflik agraria juga bisa disebabkan oleh penyalahgunaan tanah dan pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, Konflik agraria dapat disebabkan oleh pelanggaran hak asasi manusia,” beber dia.
Dia memandang kasus mafia tanah terjadi karena lemahnya pengawasan, penegakan hukum, dan kurangnya transparansi. Selain itu, mafia tanah juga memanfaatkan sikap abai masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki.
Legislator asal Dapil Jawa Tengah V itu
mengungkapkan pada 14 November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ada 48 ribu kasus mafia tanah di Indonesia selama ini. Sebanyak 79 persen di antaranya diklaim sudah diselesaikan.
Dia meminta Nusron untuk menjelaskan dari tahun berapa data 48 ribu kasus mafia tanah itu terjadi. Berdasarkan laporan pengaduan pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Agung dalam periode 2022 sampai 10 November 2023 saja, Kejagung telah menerima 669 laporan pengaduan terkait dengan mafia tanah.
“79 persen dari 48 ribu berarti 37.920. Artinya, masih ada 10.080 kasus mafia tanah yang belum diselesaikan. Kapan akan diselesaikan? Berapa kasus mafia tanah yang sudah Menteri Nusron selesaikan? Apakah jumlah itu termasuk kasus pemagaran laut di Tangerang? Pemagaran laut tidak boleh terulang lagi,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Rafik