KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian menilai, kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nadiem Markarim yang mengijinkan sekolah kembali melakukan pembelajaran tatap muka memerlukan pengawasan ketat.
Komisi bidang pendidikan DPR, kata Hetifah sapaanya, menegaskan pelaksanaan dari kebijakan itu, menjadikan orang tua peserta didik dan satuan tugas (Satgas) Covid-19 daerah sebagai penentu nya.
Dikatakannya, saat ini untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, sudah kembali diizinkan untuk bersekolah atau melakukan pembelajaran tatap muka.
Selanjutnya, lanjut dia, untuk penerapannya sendiri di daerah, tinggal menunggu arahan dari masing-masing pemerintah daerah (pemda) sebagai pihak yang paling memahami kondisi daerahnya masing-masing.
“Memang sudah kembali diijinkan untuk bersekolah atau belajar tatap muka. Tinggal menunggu arahan dari tingkat pemerintah daerah di masing-masing daerah saja. Tetapi dalam penerapan kegiatan belajar tatap muka ini, orang tua peserta didik dan satgas Covid daerah yang menjadi penentu nya,” kata Hetifah, Kamis, (12/11/2020).
Lebih lanjut ditegaskan Hetifah, status orang tua peserta didik dan satgas Covid daerah sebagai penentu dari kebijakan sekolah tatap muka itu.
Hetifah menegaskan, berdasarkan aturan setiap sekolah yang akan kembali melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka, wajib harus mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid daerah terlebih dahulu.
Selanjutnya peserta didik yang kembali belajar tatap muka di sekolah, juga harus berdasarkan ijin dari orang tuanya masing-masing. Begitu juga halnya dengan peran dari komite sekolah masing-masing yang turut menjadi penentu.
“Sehingga untuk kembali tatap muka itu terlebih dahulu setiap sekolah harus menerima rekomendasi dari satgas Covid daerah masing-masing. Dan untuk peserta didik nya sendiri kembali kepada keputusan dari orang tuanya, jika orang tua peserta didik tidak mengijinkan anaknya kembali ke sekolah berarti si anak mengikuti pembelajaran jarak jauh,” lanjutnya.
Selain itu, Hetifah meminta, sebelum sekolah kembali melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka, Kemendikbud serta pihak sekolah untuk terlebih dahulu mempersiapkan diri dengan memenuhi daftar periksa kesiapan sekolah yang meliputi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
“Sekolah harus menyiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa. Ini mengakomodasi aspirasi dari masyarakat yang sudah menuntut dibukanya kembali sekolah dengan berbagai alasan yang menurut saya valid. Kita telah mengalami pandemi ini hampir setahun lamanya. Diharapkan semua orang sudah mulai terbiasa dengan protokol kesehatan dan menerapkannya dengan baik termasuk di sekolah,” pintanya.
Laporan: Muhammad Hafidh