KedaiPena.Com- Skema penyelamatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang disiapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) janggal. Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro.
Kajanggalan tersebut diketahui dari bahan presentasi Sri Mulyani yang diserahkan ke Komisi XI DPR. Antara lain, nyaris tidak ada perubahan dalam bahan tersebut bila dibandingkan dengan dokumen rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Rapat tersebut sedianya akan dilakukan pada Selasa (26/5/2020). Namun dibatalkan DPR lantaran Menteri keuangan terbaik sedunia itu terlambat mengirimkan bahannya ke DPR.
Forum itu untuk mengonsultasikan kebijakan, regulasi, dan program penyelamatan perekonomian nasional dan prakiraan kebutuhan pembiayaan untuk penyelamatan perekonomian nasional, beserta sumber pembiayaan dan pembagian risiko dan beban.
“Istilahnya cuma ganti kulit saja. Kecuali ada satu hal yang menimbulkan tanda tanya, yakni melebarnya skema penyelamatan ekonomi dalam bahan terbaru ini,” ucap Fauzi kepada wartawan.
Legislator asal Sumatera Selatan ini menjelasakan, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), merupakan turunan dari Perppu 1/2020, yang pada intinya membicarakan soal sektor riil dan perbankan. Namun di bahan terbaru, skemanya bertambah.
“Kok jadi melebar? Dijalankan dengan empat skema, yakni penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan,” ujar Fauzi.
Kemudian, penerbitan SBN dalam rangka pandemi Covid-19 tidak dilakukan melalui seri khusus (pandemic bonds). Penerbitan SBN dilakukan secara keseluruhan, baik melalui lelang, ritel, maupun private placement, dalam dan atau luar negeri.
“Jadi enggak ketahuan, mana yang benar-benar karena Covid-19, mana yang memang fundamentalnya jeblok,” tegas politikus Partai Nasdem ini.
Setelah dicermati lagi, dukungan fiskal untuk penanganan Covid-19 mengacu PP 23/2020, terdapat ketidaksinkronan berupa tumpang tindih sumber pembiayaan program.
Pertama di bidang kesehatan yang meliputi belanja penanganan Covid-19, insentif tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran JKN PBPU dan BP kelas 3, serta Gugus Tugas Covid-19, itu sudah masuk dalam Perpres 54.
Kemudian poin kedua, dukungan fiskal untuk rumah tangga yang meliputi PKH, sembako, bansos Jabodetabek, Bansos Nontunai Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik hingga cadangan perluasan, itu sudah masuk dalam APBN.
Hanya ada satu program yang menurut Fauzi sesuai dengan PP 23/2020, yakni dukungan untuk dunia usaha dan pemda dalam bentuk penempatan dana untuk restrukturisasi UMKM dengan nilai sekitar Rp 87,60 Triliun.
“Sedangkan terkait program perpajakan dan stimulus lainnya itu kan sudah masuk dalam APBN dan tidak sinkron dengan Perppu Nomor 1/2020,” tandas Fauzi.
Laporan: Muhammad Hafidh