KedaiPena.Com – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan perhutanan sosial, hal itu ditandai dengan langkah Presiden Joko Widodo yang mulai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) kepada masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia.
Perhutanan Sosial sendiri merupakan kebijakan pemanfaatan lahan hutan di wilayah kerja Perhutani yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial dan Nomor 39 tahun 2017.
Wakil Ketua Komisi VI Muhammad Hekal memiliki pandangan negatif soal kebijakan tersebut. Hekal beranggapan Perhutanan Sosial hanya akan menimbulkan sejumlah masalah baru di kawasan hutan.
“Bagi-bagi lahan yang memiliki potensi konflik dan potensi merusak hutan,” jelas Hekal saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Sabtu (24/11).
Tidak hanya itu, Politikus Gerindra ini juga menerangkan, perhutanan sosial hanya akan mengecilkan peran Perhutani sebagai BUMN yang sudah mempunyai fungsi dan tugas.
Hekal mengatakan hal tersebut lantaran lahan milik perhutani telah dilucuti lucuti oleh Pemerintah melalui Kebijakan yang memberikan izin kepada pemilik IHPS selama 35 tahun ini.
“Ya saya dapat kesan pemerintah ini memang tidak sayang dengan bumn kita. Karena mau dibubarin lah, mau dijual lah aset-aset dan sebagainya,” tandas Hekal.
Laporan: Muhammad Hafidh