KedaiPena.Com – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menilai bahwa kebijakan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim tidak tepat.
“Ya bagusnya nggak perlu diwajibkan atau diharuskan, bagi yang mau daftar silahkan, tapi yang nggak daftar ya jangan ada sanksi,” kata Yandri kepada wartawan, Minggu (1/12/2019).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mempertanyakan, apakah bila Majelis Taklim tak mendaftarkan diri lantas konsekuensinya dibubarkan, bagi dia hal seperti ini tidak perlu.
“(Majelis Taklim, red) Tidak boleh dibubarkan,” tegas Yandri.
PMA Nomor 29 tahun 2019 tentag Majelis Taklim ini terdiri atas enam bab dengan 22 pasal. Aturan ini antara lain mengenai tugas dan tujuan mejelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustaz, jamaah, tempat dan materi ajar.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai media, draf PMA Majelis Taklim tersebut, dalam Pasal 6 ayat 1 PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.
Kemudian, pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. Lalu, poin 3 tertulis jumlah anggota Majelis Taklim juga diatur paling tidak terdiri dari 15 orang. Serta memiliki daftar kepengurusan yang jelas.
Di Pasal 9 tertulis, setelah Majelis Taklim mendaftar dan melalui proses pemeriksaan dokumen dan dinyatakan lengkap Kepala Kementerian Agama Akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Surat tersebut berlaku untuk lima tahun dan dapat diperpanjang.
Sedangkan pada Pasal 19 tertulis Majelis Taklim harus memberikan laporan kegiatan majelis pada Kantor Urusan Agama (KUA) paling lambat 10 Januari tahun berikut.
PMA juga mengatur masalah pembinaan dan pendanaan. Pada Pasal 20 mengatur pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Muhammad Hafidh