KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai tidak ada perubahan baru dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
“Aturan itu dianggap sebagai bagian dari penerapan new normal, kelihatannya tidak tepat. Malah, menurut saya, aturan itu justru menjadi alasan bagi orang untuk melonggarkan sendiri aturan PSBB. Orang-orang tidak ditahan lagi di rumah-rumah. Mereka sudah bisa bekerja sebagaimana biasa,” kata dia dalam keterangan, Senin, (24/5/2020).
Saleh menilai, apa yang termaktub di dalam keputusan itu adalah hal yang sudah biasa lantaran telah diterapkan dan sudah tersosialisasikan di masyarakat.
Diketahui, ada lima poin penting yang diatur dalam ketentuan itu, yaitu pengukuran suhu ketika masuk kerja. Untuk, aktivitas pengukuran suhu ini sudah banyak dilakukan di perkantoran dan di tempat-tempat kerja.
“Apakah ada jaminan bahwa pengukuran suhu itu akan aman bagi semua karyawan. Sebab, pada faktanya ada orang tanpa gejala (OTG) yang justru positif Corona,” tegas Saleh.
Kedua, perusahaan tidak menerapkan lembur kerja. Aturan ini diharapkan untuk mengurangi sosial distancing dan physical distancing.
“Tetapi harus disadari bahwa jika semua sudah dibolehkan bekerja, sosial distancing dan physical distancing sudah sulit untuk dikontrol,” ungkap Saleh.
Anehnya, lanjut Saleh, pada aturan ketiga, ketentuan ini dilonggarkan dengan memungkinkan adanya lembur kerja dalam 3 shift. Namun untuk aturan 3 shift tersebut hanya berlaku bagi yang usianya di bawah 50 tahun.
“Aturan ini pun dinilai janggal. Sebab faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas, mereka yang positif Corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen. Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat,” tegas Saleh.
Aturan keempat karyawan diwajibkan untuk memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja, Saleh menilai, hal itu sudah banyak dikerjakan. Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya.
“Namun pemakaian masker ini belum dapat dijadikan jaminan bahwa penyebaran Covid-19 akan berhenti. Dasar pemakaian masker ini belum jelas landasannya. Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut bahwa masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas,” tegas Saleh.
Salah pun menilai, tanpa ada keputusan itu, hal-hal yang diatur itu sudah diketahui banyak orang. Apalagi perusahan dan industri. Bahkan sebagian besar telah melaksanakan apa yang ada dalam keputusan itu.
Dalam konteks itu, Saleh mengimbau, agar masyarakat tetap waspada. Ketahanan diri dan keluarga dari ancaman Corona harus diutamakan.
“Karena itu, semua harus menjaga diri dan anggota keluarganya masing-masing. Konsekuensinya, jalanan akan ramai kembali. Pasar-pasar, mall-mall, industri, perkantoran, dan tempat kerja lainnya dipastikan akan ramai. Saya menilai, ini masih rawan. Apalagi faktanya, virus Covid-19 belum bisa diputus mata rantai penyebarannya,” tandas Politikus PAN ini.
Laporan: Muhammad Lutfi