KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari meminta, agar pemerintah tetap mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia dalam program vaksinasi covid-19.
“Setiap obat yang akan digunakan harus mendapat izin edar dari BPOM,” kata Lucy sapaanya dalam keterangan Senin, (4/1/2021) saat menanggapi pendistribusian vaksin Covid-19 ke 34 provinsi.
Lucy begitu ia disapa juga menekankan, pentingnya sertifikat halal dari MUI tentang vaksin Covid-19 yang hingga saat ini belum ada.
“Padahal MUI yang punya otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19,” tegas Lucy.
Dengan demikian, kata Lucy, seyoganya pemernntah belum melaksanakan vaksin Covid-19 ke masyarakat sebelum ada izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI.
“Pemerintah harus patuh dengan aturan tersebut,” kata Lucy.
Tidak hanya itu, lanjut Lucy, pemerintah juga harus mampu memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan.
“Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan,” tandas Lucy.
Diketahui, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) sendiri menargetkan akan mulai melakukan vaksinasi minggu depan.
Pendistribusian vaksinasi sendiri akan dilakukan di 34 provinsi Indonesia sudah dimulai sejak minggu, (3/1/2021), biofarma mulai menyalurkan Vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi mendatang bukan vaksin yang digunakan untuk uji klinis.
Kemasan vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi corona mendatang berjenis vial single dose dan tidak ada penandaan ‘only for clinical trial’.
Adapun vaksin uji klinis memiliki kemasan PFS, dimana jarum suntik dan wadah vaksin terpisah serta terdapat penanda ‘only for clinical trial‘.
Laporan: Muhammad Lutfi