KedaiPena.Com—Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian ‘kado’ berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya.
“Agar masyarakat, khususnya para pekerja kita bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita, DPR mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Rahmad Handoyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/4/2023)
Politisi PDI Perjuangan ini berpendapat, untuk mengawal pelaksanaan pemberian THR, pemerintah perlu mengaktifkan fungsi kontrol. Menurut Handoyo, salah satu cara kontrol yang efektif adalah dengan membuka posko-posko pengaduan.
Dikatakannya, dengan adanya posko pengaduan tersebut, akan mudah diketahui perusahaan mana yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR sebagaimana mestinya.
“Dengan adanya posko pengaduan ini, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan nasibnya kepada pemerintah bilamana mereka tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan,” beber Handoyo.
Sejatinya, kata Handoyo, pemberian sanksi kepada perusahaan tidak diharapkan sampai terjadi.
“Pemberian sanksi tersebut nomor sekian lah. Justru yang kita harapkan, pihak perusahaan memberikan THR kepada para pekerja sesuai ketentuan sehinga mereka (Pekerja) bisa merayakan Idul Fitri dengan suka cita,”katanya.
Handoyo mengakui saat ini perekonomian memang belum recovery seratus persen. Imbas masa pandemi masih terasa. Kemudian ditambah lagi adanya geopolitik seperti perang Ukrania versus Rusia yang pastinya berdampak ekonomi secara global, termasuk ke ekonomi kita. Tapi dikatakan, pemerintah yang tentunya berdasarkan berbagai pertimbangan yang matang telah membuat aturan. Dan aturan tersebut, tentu saja harus ditaati perusahaan
“Memang perekonomian kita belum pulih sertaus persen tapi setidaknya sudah memasuki recovery pertumbuhan. Karena itu kita mohon kepada perusahaan agar taat, memberikan THR kepada pekerja dan buruh sesuai bunyi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,”katanya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida
Menaker menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Laporan: Tim Kedai Pena