KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta agar Perbankan segera merealisasikan amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 11/POJK.03/2020 tentang restrukturisasi lembaga jasa keuangan terutama untuk kredit mikro dan kur.
Hal tersebut disampaikan oleh Najib sapaanya saat menanggapi POJK No 11/POJK.03/2020 tentang restrukturisasi industri perbankan dan pembiayaan guna lembaga jasa keuangan guna mengurangi dampak yang timbul akibat wabah Corona ini.
“Saya juga meminta semua pihak untuk mengawasi jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi krisis ini. Jangan ada manipulasi- manipulasi yang merugikan keuangan negara,” kata Najib kepada wartawan, Senin, (13/4/2020).
Politikus PAN ini melanjutkan hal lain yang perlu dipikirkan sektor perbankan ialah pengaturan lebih rinci tentang reward and punishment bagi bank yang melakukan kebijakan POJK tersebut.
“Hal ini penting dalam rangka melindungi sekaligus mengapresiasi CEO atau para pemegang kebijakan di bank terkait,” tegas Najib.
Selain itu, kata Najib, perbankan juga harus tetap melaksanakan fungsi intermediasi perbankan dalam rangka mempertahankan kondisi perekonomian Indonesia melalui kucuran kredit dengan skala dan kriteria terbatas.
“Sektor riil yang bergerak mendukung pemberantasan wabah kalau bisa diberi kemudahan kredit atau insentif lain untuk mempercepat penanggualangan wabah seperti perusahaan yang memproduksi alat kesehatan,” tegas Najib.
Najib juga menekankan agar Perbankan dapat menyederhanakan proses pemberian relaksaksi tersebut namun tetap tidak melupakan sistem yang aman dan prudent.
“Lebih penting kriteria yang bisa menngajukan keringanan atau relaksasi atau restrukturisasi mesti jelas. Jangan debitur simpang siur,” tandas Najib.
Laporan: Muhammad Hafidh