KedaiPena.Com – Ketua Pansus RUU (Revisi Undan-undang) Pemilu, Lukman Eddy, meminta agar pemerintah dapat menunda pengiriman hasil pansel KPU RI dan Bawaslu RI sampai selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu.
Pasalnya, dirinya megngkhawatirkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru akan berbeda dengan norma UU yang mengatur soal penyelenggara Pemilu tentang KPU, Bawaslu dan DKPP.
“Seperti halnya batas usia penyelenggara pemilu.
Dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan menaikkan syarat minimal usia komisioner 5 tahun, sementara ada usulan masyarakat untuk membuat syarat maksimal usia komisioner,” ujar Lukman di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
“Lalu juga catatan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam partai politik.dalam draft RUU dari pemerintah mengusulkan calon komisioner menyatakan mundur dari partai politik pada saat pendaftaran, sementara UU lama menyatakan tidak boleh ada catatan sebagai pengurus partai politik 5 tahun terakhir,” lanjut Eddy sapaannya.
Selain itu, kata politikus PPP ini, jumlah komisioner KPU RI maupun Bawaslu RI akan ada perbedaan. Karena, akan ada usulan untuk menambah jumlah komisioner Bawaslu menjadi 7 orang, mengingat beban tugas dan tambahan kewenangan Bawaslu di dalam draf RUU, sehingga dianggap komposisi 5 orang tidak cukup.
Belum, lagi perubahan rekruitmen, struktur dan kewenangan DKPP. 
Ada usulan dari masyarakat dan LSM Pemerhati Pemilu untuk mengubah kewenangan DKPP, termasuk pola rekruitmennya, bahkan ada juga yang mengusulkan diganti namanya.
“Kalau usulan ini bisa diterima maka rekruitmen DKPP bisa jadi juga bagian tugas dari pansel yang dibentuk pemerintah,” tutur dia.
Trasformasi kelembagaan Bawaslu RI, lanjut Eddy sangat penting, karena dengan bertambahnya tugas dan kewenangan Bawaslu yang cenderung menjalankan fungsi peradilan pemilu,
“Soal keterwakilan perempuan ini, juga kuat desakan penerapan 30% secara ketat, artinya kalau pemerintah mengusulkan 14 nama, maka 5 diantaranya harus perempuan, sementara untuk calon KPU RI, dari 10 nama 3 nama harus perempuan,” ungkap dia.
“Karena bagi kami baik itu di Pansus maupun Komisi II, meyakini bahwa seleksi sekarang kebutuhannya adalah untuk Pemilu 2019, begitu juga UU pemilu yang sedang dibahas adalah untuk pemilu 2019, bukan untuk pemilu 2024,” tanda dia.
Laporan: Muhammad Hafidh