KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mendesak pemerintah dapat mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara yang hingga saat ini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menanggapi PT PLN (Persero) yang masih didera isu serius terkait dengan kepastian suplai batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) miliknya.
Diketahui, tercatat para pemasok lebih memilih menahan dan melakukan ekspor ketimbang melakukan kontrak baru batu baranya ke PLN. Hal tersebut tentunya akan membuat stok batu bara PLN menjadi defisit.
Alhasil, krisis listrik di Indonesia kembali menghantui, seperti yang terjadi pada awal tahun 2022 yang berujung pada pemberhentian ekspor batu bara ke luar negeri.
“Jangan sampai ada penyetopan ekspor karena dampaknya tidak baik untuk ekosistem usaha batu bara,” kata dia, ditulis, Minggu,(7/8/2022).
Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran BLU sangat penting karena menjadi solusi jangka panjang dalam hal mengamankan pasokan batubara dalam negeri. Khususnya kelistrikan
Pasal 33 Undang-undang Dasar tahun 1945 merupakan fundamen sistem perekonomian nasonal. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Sementara, pasal Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
“Jadi saya kira kepentingan negara sesuai pasal 33 UUD 1945 mutlak didahulukan,” beber Mukhtarudin.
Mesti demikian, Mukhtarudin bilang pengawasan dan penindakan dari pemerintah (Kementrian ESDM) agar lebih maksimal lagi kedepannya.
“Saya berharap pemerintah dan PLN agar tingkatkan koordinasi dengan pemilik IUP/penambang,” pungkas Mukhtarudin.
Laporan: Muhammad Lutfi