KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berharap agar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dapat melibatkan akademisi, ekonom hingga pengamat dalam merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Rahmad Handoyo merespons arahan Presiden Jokowi agar Menaker Ida Fauziyah dapat melakukan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Karena niatan JHT kan sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di saat pensiun untuk melanjutkan hidup yang lebih baik lagi,” ujar Rahmad sapaanya, Rabu, (23/2/2022).
Politikus PDIP ini juga meminta, agar dalam revisi aturan permenker harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Disitu adalah tertera jelas, kapan itu akan diambil, boleh diambil, kemudian masa adanya diskresi-diskresi itu. Nah saya kria jalan tengahnya itulah menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir. Sehingga dengan adanya diskusi, dengan adanya sharing, dengan ada FGD dan keputusan bersama-sama saya kira akan bisa kemarin diterima dengan baik,” papar Rahmad.
Legislator asal Jawa Tengah ini juga mengingatkan, agar revisi aturan dapat benar-benar dikerjakan dengan seksama, tanpa perlu mengejar target waktu yang cepat.
“Nggak perlu buru-buru lah bahwa itu harus segera. Tetapi paling tidak dengan menggunakan taktis, dengan melibatkan semua pihak sehingga apa yang menjadi keputusan nanti tidak memunculkan polemik,” pungkas Rahmad.
Laporan: Muhammad Hafidh