KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Junaidi Auly mengajak masyarakat turut serta mengawasi pengelolaan Dana Desa yang mulai memasuki pencairan tahap kedua.
Anggaran yang bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) ini mengalokasikan sebesar Rp 600 hingga 900 juta rupiah per desa. Sehingga, peran aktif masyarakat untuk mengelola dana tersebut menjadi sebuah keniscayaan.
“DPR dan masyarakat harus mengawasi dana desa yang sudah cair. Segala bentuk penyelewengan bisa disanksi pidana, bahkan sudah ada kasus yang disidik, seperti enam kepala desa yang di Maluku Utara itu,” ujar Junaidi di sela-sela reses di Desa Rukti Harjo, Lampung Tengah, Kamis (11/8).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga aktif berperan dalam pengawasan pengelolaan dana tersebut. Oleh karena itu, Junaidi mendesak pemerintah agar mampu menyejahterakan masyarakat melalui dana tersebut, salah satunya dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Jika dana desa dibuat badan usaha, diharapkan kelak bisa memberikan kemanfaatan perekonomian secara bergulir bagi desa tersebut,” ujar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Lampung II ini.
Selain dengan cara pembentukan BUMDes, Junaidi juga meminta alokasi Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk pemodalan bergulir. Komisi XI, tambah Junaidi, akan memfasilitasi proses pengajuan tersebut ke pihak perbankan.
“Ada program KUR (kredit usaha rakyat) dari perbankan yang optimalisasinya belum maksimal, padahal bisa sangat membantu permodalan masyarakat desa,” papar Junaidi.
 (Prw)