KedaiPena.Com – Aan Binti Andi Asip (40), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Karawang Jawa Barat terjerat kasus hukum di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Otoritas hukum setempat menyatakan perempuan itu terlibat pembunuhan berencana.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan rasa prihatin dan duka atas berita tersebut.
“Komisi I DPR RI menyampaikan turur berduka dan prihatin yang mendalam untuk korban dan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Kharis biasa politisi ini disapa, dalam keterangannya, ditulis Senin (9/4/2018).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap semoga TKI yang diduga dan disangkakan membunuh tidak terkait dengan peristiwa tersebut.
“Saya harap WNI kita yang menjadi tenaga kerja di sana dalam proses hukumnya tidak terbukti dalam kasus tersebut, karena jelas sekali hukum di Abu Dhabi hukum yang berlaku adalah Qisas, semoga tidak terjadi,” tuturnya.
Dirinya pun meminta kepada kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) untuk segera memberikan pendampingan hukum sesuai Hak WNI hingga kasusnya selesai dan mencapai ketetapan hukum yang mengikat.
“KBRI dan Kemenakertrans agar segera mengkomunikasikan masalah yang bersangkutan dengan keluarga di tanah air sehingga mendapatkan informasi yang jelas dan jernih tentang keberadaan dan status hukum serta prosesnya hingga tuntas,” tegas Politisi yang gemar olahraga ini.
Dirinya pun juga tidak lupa untuk menghimbau kepada semua WNI yang berada di luar negeri agar berhati-hati dalam pergaulan di negeri orang, dan tetap mematuhi aturan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila mengalami kendala di luar negeri segeralah mencari dan menghubungi kantor KBRI atau perwakilan RI agar dapat diberikan bantuan maksimal. Lalu, untuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berikut pihak terkait mohon diberikan edukasi kepada warga negara kita sebelum melakukan kegiatan di luar negeri agar tidak terjadi kembali hal serupa,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas