KedaiPena.Com – Kementerian BUMN dharapkan dapat mendorong agar PT Asuransi Jiwasraya segera membayar kewajibannya kepada nasabah pemegang polis.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina saat menanggapi terkait dengan permasalahan yang menimpa perusahaan asuransi PT Jiwasraya.
“Bahwa negara kita turut hadir dan bertanggung jawab atas segala permasalahan yang disebabkan institusi di lingkungannya,” kata Politikus PKS itu dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Untuk diketahui, ungkap Nevi, pada awal pembahasan kasus Jiwasraya yang dibawa ke DPR, pada 5 Desember 2019 lalu berdasarkan laporan dari berbagai analisa yang mengemuka pada forum Rapat Dengar Pendapat Umum bahwa investasi pada satu saham dengan nilai cukup besar ini bisa menimbulkan potensi gelembung (bubble). Bahkan catatan BPK pun menyatakan hal yang sama.
Implikasi seriusnya, kata dia, harga saham beberapa perusahaan akan melonjak terus walaupun keuangan perusahaan ini tidak begitu baik kondisinya yang pada akhirnya justru berpotensi merugikan Jiwasraya.
Nevi mengaku prihatin dengan kasus Jiwasraya yang semakin hari semakin memanas saja.
Andai saja, kata dia, pemerintah dengan cepat menangani kasus ini, tentunya tidak akan serumit ini penanganannya.
“Secara logika, bila dijalankan dengan tepat, Jiwasraya ini mestinya tidak sampai rugi. Saya secara pribadi menyarankan kepada pemerintah agar ada fokus penyelesaian penyelamatan dana nasabah selain proses hukum yang sedang berjalan. Bangsa kita sangat diuji pada keadilan yang akan diterapkan untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya ini,” ucap Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan, dari catatan rapat-rapat DPR, antara Komisi VI DPR dengan Asuransi Jiwasraya, pada Selasa 23 Juli 2019, dibahas soal tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo kepada 1.286 pemegang polis.
Dengan nilai bunga polis yang akan dibayarkan sebesar Rp 96,58 miliar, Jiwasraya berkomitmen melunasi pembayaran polis jatuh tempo hingga kuartal III 2020.
“Saya kembali meminta, agar kasus ini tidak semakin membesar, Jiwasraya segera menunaikan kewajibannya kepada nasabah. Selain itu, hal yang paling mendasar adalah pemerintah perlu segera membentuk lembaga penjamin polis, agar kasus gagal bayar polis asuransi tidak terulang kembali, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No.40/2014 tentang Perasuransian,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Lutfi