KedaiPena.Com- Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, meminta adanya evaluasi ulang terhadap kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan TNI Angkatan Darat (TNI AD) terkait pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
Kolaborasi tersebut dinilai berpotensi melanggar UU TNI yang disahkan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR pada Kamis (20/3/2025).
Oleh Soleh bahkan mendesak agar kerja sama tersebut ditangguhkan sementara hingga ada evaluasi menyeluruh dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga terkait lainnya.
“Kolaborasi antara instansi sipil dan TNI wajib mematuhi kerangka hukum yang berlaku. Kerjasama yang dilakukan antara Pemprov Jabar dengan KSAD mengaburkan batas kewenangan TNI dalam urusan sipil,” ungkap Oleh Soleh pada Senin (24/3/2025).

Kerjasama antara Pemprov Jabar yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini mencakup sembilan ruang lingkup, seperti penyelenggaraan jalan, perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, elektrifikasi atau pemasangan tenaga listrik, dan lain-lain.
Sumber dana kerjasama seluruhnya berasal dari Pemprov Jabar.
Legislator asal Jawa Barat XI ini menegaskan kerja sama yang terjalin harus tetap mengacu pada prinsip kepatuhan hukum untuk menghindari penyimpangan peran institusi militer.
“Komitmen kami di Komisi I DPR RI adalah memastikan TNI tetap profesional, netral, dan fokus pada tugas utamanya. Setiap kolaborasi dengan pihak sipil harus sesuai dengan isi revisi UU TNI agar tidak menimbulkan dualisme peran,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Fraksi PKB sejak awal telah menyetujui revisi UU TNI dengan enam syarat utama, termasuk penguatan pengawasan terhadap aktivitas non-militer TNI.
“Revisi UU TNI yang disahkan harus menjadi momentum untuk mempertegas batasan kerja sama TNI dengan pihak eksternal, termasuk pemerintah daerah,” ujarnya.
Sebagai anggota Panja Revisi UU TNI, Oleh Soleh berkomitmen untuk mengawal proses evaluasi ini secara ketat melalui fungsi pengawasan DPR RI.
Ia juga mendorong adanya sosialisasi UU TNI kepada seluruh jajaran TNI dan pemerintah daerah untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami mendukung sinergi untuk kepentingan publik, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip kepatuhan hukum. Ini penting untuk menjaga kredibilitas TNI dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Laporan: Arsul Rizal