KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI, Ditto Ganindutto, menganggap rencana pemerintah menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia tidak melanggar undang-undang, karenanya hanya hingga akhir tahun 2016.
“Cuma sampai lima bulan dan Januari 2017 sudah tidak boleh mengeskpor konsentrat tembaga. Jadi, tidak akan melanggar undang-undang,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9).
Politikus Golkar ini menjelaskan, walaupun di UU Minerba sudah melewati batas untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga, namun peraturan menteri (permen) 2014 mengatur, bahwa Freeport diperbolehkan mengekspor konsentrat sebanyak dua ton sampai akhir 2016.
“Dan itu akan segera tertuang pada UU Minerba yang baru yang insya Allah selesai pada akhir tahun,” tukasnya.
(apit/tah)