KedaiPena.Com – Komisi III DPR RI kurang bersepekat bila harus merevisi UU No. 2/2002 tentang Polri terkait maraknya teror yang menyasar personil kepolisian dalam enam tahun terakhir.
“Di DPR sekarang ini sedang dibahas UU Tindak Pidana Teroris, ya. Saya kira itu lebih jauh relevan diperbincangkan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap, ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (27/5).
Mengenai peningkatan kesejahteraan anggota Korps Bhayangkara, katanya, memang sudah menjadi keniscayaan, tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya serangan teror kepada mereka.
“Karena memang kita tahu, bahwa banyak hal yang kita minta untuk mereka lakukan sebagai bagian dari upaya kita membangun civil society, sebagai upaya kita membangun supremasi sipil yang kuat. Saya kira, dalam hal ini, Polri berada di barisan paling depan,” paparnya.
Begitu pun menyangkut sanksi kepada para pelaku. Bagi politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, sudah sepatutnya dijatuhi hukuman berat kepada penyebar teror dan membahayakan nyawa seseorang.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengusulkan UU Polri diubah. Alasannya, serangan terhadap aparat kepolisian meningkat dalam enam tahun terakhir.
Pada medio 2011-2016, tercatat sebanyak 146 anggota polisi tewas dan 203 lainnya mengalami luka-luka akibat ulah para kriminal.
IPW pun mengusulkan empat poin perubahan UU Polri. Yakni, asuransi dan jaminan perlindungan, uang lembur dan ekstra puding, melatih anggota kepolisian dengan intensif dan dilengkapi peralatan memadai, serta membuat aturan tentang sanksi berat bagi para kriminal yang membunuh anggota Polri.