KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengungkapkan, pihaknya akan mengatur besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan direksi maupun komisaris di BUMN saat ini.
Hal ini dilakukan, lanjut dia, melihat gaji dan tunjangan direksi serta komisaris di BUMN yang sangat tinggi.
“Ini melukai masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi seperti ini, mereka dapat gaji dan fasilitas yang selangit. Gak bisa kita biarkan ini. Kita akan atur dan tekan soal ini nanti di revisi UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” tegas politisi PDIP itu saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/3)
Untuk itu, lanjut dia, hal tersebut perlu diatur dalam UU BUMN yang baru.
“Ada batasan maksimal. Perlu limitasi, tidak boleh terlalu tinggi. Walaupun performance perusahaan bagus tetap harus ada batasan maksimal. Harus mempertimbangkan kondisi ekonomi juga,” tandas Bendahara Megawati Institute itu.
Diungkapkannya, dalam revisi UU BUMN nantinya, DPR akan meninjau kembali besaran gaji, tunjangan dan bonus yang diterima para direksi dan komisaris BUMN dengan melakukan perhitungan secara cermat dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Makanya dalam UU BUMN perlu dikaji adanya suatu formula untuk menghitung besaran gaji, tunjangan dan bonus. Jangan semau-maunya tetapin gaji dan lain-lainnya tanpa melihat keadaan masyarakat saat ini,” tandas Darmadi.
Seperti diketahui, rata-rata gaji direksi dan komisaris BUMN khususnya bank BUMN berkisar diangka seratus juta rupiah ke atas per bulannya di luar tunjangan serta bonus lainnya.
Laporan: Muhammad Hafidh