KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menilai terdapat banyak persoalan dan permasalahan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.
Permasalahan tersebut, lanjut Masinton, sampai-sampai membuat DPR membentuk pansus angket setahun lala, untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
“Sebenarnya kalau ada penataan itu, enggak lagi muncul seperti sekarang persoalannya, kemarin kita dengar ada oknum dari pimpinan KPK, beserta oknum penasihat KPK, dan juru bicara KPK menyampaikan persoalan adanya pelanggaran etik,” ujar Masinton di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (12/9/2019).
Khusus soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh capim KPK, Masinton mengatakan, Komisi III DPR RI saat uji kepatutan dan kelayakan sempat menanyakan hal tersebut ke capim petahana Alexander Marwata.
“Ketika tadi kami tanyakan mengenai konferensi pers terhadap mantan deputi penindakan yang juga sekarang mengikuti fit and proper test itu, ternyata itu tidak melalui mekanisme koordinasi KPK, bahkan ketiga pimpinan tidak diberitahu adanya konferensi pers tersebut,” ungkap Masinton.
Masinton melanjutkan, pernyataan Alexander Marwata menampakkan bahwa sedianya di internal KPK sendiri banyak permasalahan.
“Kesan yang selama ini ya mempersepsikan diri ke publik, sebagai institusi yang paling benar, taat aturan, punya integritas tinggi, sistem di dalamnya bagus, ternyata tidak seperti yang diceritakan selama ini,” tutur Masinton.
Dengan demikian, politikus PDIP ini mengamini, bahwa selama ini ada friksi-friksi di dalam internal KPK yang sudah mencuat ke publik.
“Ternyata semua terkonfirmasi, semua terkonfirmasi,” tukas Masinton.
Sebelumnya, capim KPK incumbent Alex Marwata mengatakan bahwa dia tidak mengetahui konferensi pers terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK , penasehat, hingga juru bicara (jubir) yang dilakukan oleh Irjen Firli, Rabu, (11/9/2019).
Dia mengatakan bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo sedang berada di Yogyakarta. Ia mengaku mengetahui dari Basaria Panjaitan melalui Whatsapp, dari link berita.
“Konferensi pers tidak diketahui oleh semua pimpinan. Pak Agus di Jogja, saya dan Bu Basaria di kantor tapi tidak mengetahui,” ujar Alex.
KPK sendiri menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat. Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran hukum berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.
Laporan: Muhammad Hafidh