KedaiPena.Com – Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras berharap, agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat mempertimbangkan kembali penghapusan batas penumpang transportasi.
Hal tersebut disampaikan Aras sapaanya merespon terbitnya permenhub No 41/2020 soal jumlah penumpang transportasi umum di masa pandemi Covid-19. Aturan ini sendiri menghilangkan aturan kapasitas penumpang maksimal 50 persen.
“Mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid-19,” kata Aras dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional sesuai Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
“Oleh karena itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang kami kira belum layak untuk dihentikan,” ujarnya.
Aras menyarankan, sebaiknya semua mode transportasi umum diperbolehkan kembali beroperasi namun dengan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan serta pembatasan penumpang.
Kemudian, lanjut Aras, penegasan kembali pembatasan kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah, seperti pembatasan karyawan bekerja di kantor, pembatasan pengunjung di mall, pasar dan tempat umum lainnya.
“Demikian pula saat menghadapi kebiasaan baru atau new normal petugas sebaiknya mengantisipasi lonjakan antrian penumpang di beberapa fasilitas transportasi umum seperti terminal dan stasiun,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh