KedaiPena.Com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 17 % hingga 18% pada tahun 2021. Rencana kenaikan tarif cukai rokok itu sendiri terlihat dari adanya kenaikan target penerimaan cukai rokok sebesar Rp7,86 triliun atau 4,8%, dimana target penerimaan cukai rokok tahun 2021 sebesar Rp172,8 triliun.
Anggota DPR RI, Amin Ak mengatakan, di tengah pandemi COVID-19 saat ini, proporsi target kenaikan cukai rokok diharapkan dapat dialokasikan lebih banyak untuk program kesehatan.
Selain itu, kata dia, merujuk perolehan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sepanjang Januari-September 2020, kenaikan CHT seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan data Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, realisasi CHT selama Januari-September 2020 sebesar Rp 111,46 triliun.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,53% dibanding tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp 102,7 triliun.
Bila dibandingkan dengan outlook penerimaan cukai rokok sepanjang 2020, realisasi penerimaan CHT selama Januari-September 2020 setara dengan 67,57% dari Rp 164,94 triliun.
“Pemerintah juga harus dapat mengendalikan Impor tembakau, agar tembakau hasil petani lokal dapat diserap industri secara maksimal” lanjut anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS dalam keterangan, Sabtu, (24/10/2020).
Sementara itu Badan Pusat Statistik (BPS) melansir, pada tahun 2019 impor tembakau mencapai 110,92 ton per tahun. BPS juga mencatat, di tengah pandemi COVID-19 Industri Rokok dan Tembakau juatru mengalami pertumbuhan.
Berdasarkan data yang dilansir oleh Kemenko Perekonomian, per tanggal 17 Juni 2020 pertumbuhan Industri Rokok dan Tembakau mengalami peningkatan sebesar 46% secara year to date (YtD). Menurut Amin, kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sejak tahun 2015 seharusnya diimbangi upaya untuk dapat menciptakan produk turunan hasil tembakau selain rokok, agar petani tembakau dapat terlindungi dan terus produktif.
“Selain itu, pemerintah harus dapat mengawasi peredaran rokok ilegal. Kenaikan CHT berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai dari produk hasil tembakau tidak dapat terserap secara maksimal,” pungkas Wakil Rakyat dari Dapil Jatim IV (Kabupaten Jember dan Lumajang) tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh