KedaiPena.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta langsung memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, tanpa harus menunggu sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait banding kasus dugaan penodaan agama.
“Ahok kan sudah mengundurkan diri. Sebenarnya enggak perlu dibuat rumit, ya. Karena itu menyangkut kesinambungan pemerintahan, efektivitas kinerja pemerintahan, sebaiknya Mendagri melalui SK (Surat Keputusan) Presiden, merespons saja,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5).
“Surat pengunduran diri Ahok itu, langsung disetujui saja,” imbuh Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut menunjukkan Ahok menyadari dirinya tidak bisa lagi menjalankan roda Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI selaku kepala daerah.
Apalagi, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemberhentian itu bisa dilakukan melalui rapat paripurna istimewa oleh DPRD DKI.
“Jadi, tidak perlu lagi dikaitkan lagi dengan Jaksa banding,” tutup mantan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hingga kini belum mengajukan surat pemberhentian Ahok sebagai gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran masih menunggu sikap resmi Kejagung soal banding kasus dugaan penodaan agama.
Apabila Kejagung tidak mengajukan banding seperti yang dilakukan Ahok, maka Kemendagri selanjutnya meminta DPRD DKI memproses surat pengunduran diri bekas Bupati Belitung Timur itu untuk kemudian diserahkan kepada Presiden dan dikeluarkan SK Pemberhentian sekaligus pengangkatan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur definitif.
Kejagung sendiri diketahui tidak memutuskan menarik memori banding. Bahkan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI telah membentuk majelis hakim yang terdiri dari Imam Sungudi, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.