KedaiPena.com - Tindakan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membubarkan sejumlah unit kerja di kementerian tersebut disesalkan DPR RI.Â
Anggota Komisi VII DPR Endre Saifoel menganggap, tindakan tersebut sangatlah tidak tepat. Alasannya, kata dia, sebagai Plt, Luhut tak bisa mengambil keputusan strategis.Â
“Luhut ini posisinya hanya Plt yang hanya menggantikan sementara kekosongan posisi menteri. Bukan artinya dia dengan mudah dan seenaknya mengobrak-abrik struktur organisasi kementerian. Segala keputusan itu harus dikomunikasikan dulu kepada Presiden,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/8).Â
Endre menjelaskan, unit kerja yang dibubarkan oleh Luhut adalah unit khusus strategis bentukan Sudirman Said guna mengurai hambatan di sektor keenergian nasional.Â
“Salah satunya unit Tim Percepatan Energi Baru Terbarukan (EBTKE). Membubarkan unit ini saja sudah salah besar,” tandas dia.Â
Menurut politisi partai Nasional Demokrasi ini, tindakan Luhut sangat bertolak belakang dengan keinginan Pemerintah dalam mempercepat kemajuan di sektor energi.Â
“Struktur yang sudah dibentuk dan berjalan tidak boleh dong mendadak begitu saja dibubarkan atau diubah. Ini bukan tugas Pak Luhut,” tandasnya.Â
Menyikapi hal tersebut, terang dia, pada kamis nanti Komisi VII DPR berencana memanggil Plt Menteri ESDM itu untuk meminta penjelasan terkait pembubaran unit-unit kerja tersebut.Â
Seperti diketahui, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan membubarkan beberapa unit kerja di Kementerian ESDM.
Unit kerja tersebut antara lain Unit Pelaksana Program Pembangunan Ketenagalistrikan (UP3KN), Unit Pengendali Kinerja Kementerian ESDM, Tim Percepatan Energi Terbarukan, Tim Progam Patriot Energi serta Komite Eksplorasi Nasional.‎
(Prw/Apit)