KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Kasat Intel Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Danu Wiyata kepada Emilia Yanti, seorang buruh wanita di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Minggu (9/4).
Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Lediah Hanifa saat ditanyai perlihal hal tersebut.
“Astaghfirullah. Tindak kekerasan tentu tidak diperkenankan dalam menangani aksi,” sesal Ledia kepada KedaiPena.Com, Senin (10/4).
Mestinya, kata Ledia, aparat hukum, terutama pihak kepolisian dapat mengendalikan diri agar tidak memancing emosi bagi kedua belah pihak.
“Tindakan polisi tersebut harus dilaporkan (ke Propam dan pihak terkait). Jangan sampai terulang lagi penanganan secara represif,” tandas politikus PKS tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh