KedaiPena.Com – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta agar semua pihak tidak seolah- olah menganggap telah terjadi kiamat pemberantasan korupsi dengan dilakukanya revisi Undang- undang (UU) KPK dan penunjukan capim KPK periode 2019-2023.
“DPR punya kewenangan membentuk UU dan memilih pimpinan KPK, jadi saling menghormati kewenangan yang dimiliki. Jangan beranggapan bahwa ini sudah seperti kiamat pemberantasan korupsi,” ujar Nasir kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (16/9/2019).
Nasir pun mengaku kecewa dengan sikap sejumlah pimpinan KPK yang memutuskan untuk memberikan mandat kepada Presiden Jokowi pasca RUU dan penetapan pimpinan KPK.
“Realita politiknya harus diterima. Karena kalau kita bicara hukum, tidak hanya soal hukum tapi ada politik, ada ekonomi, ada sosial, dan ada budaya,” tegas Nasir.
Khusus RUU KPK, Nasir menekankan, agar semua pembahasan soal RUU KPK ini dapat mengacu UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU.
“Semua pembahasan pembentukan RUU KPK ini dapat mengacu nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan UU. Semua pembentukan UU harus merujuk itu UU, sebab jika tidak akan rentan dibatalkan ke MK kalau ada orang yang melakukan UU Judical Review,” beber Nasir.
DPR Resmi Sahkan Lima Pimpinan KPK periode 2019-2023.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memimpin rapat paripurna untuk menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan (capim) KPK periode 2019-2023.
DPR mengesahkan lima orang pimpinan KPK terpilih.
“Apakah laporan Ketua Komisi III tentang uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 dapat kita setujui?” kata pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019)
Para anggota DPR kompak menjawab setuju atas laporan fit and proper test capim KPK. Lima pimpinan KPK terpilih yakni Firli Bahuri (ketua), Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.
Kelima pimpinan KPK terpilih itu juga hadir dalam rapat paripurna hari ini. Mereka diperkenalkan kepada seluruh Anggota DPR.
Laporan: Muhammad Hafidh