KedaiPena.Com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR berharap agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid merespons kesepakatan pemerintah dan DPR untuk membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna dan kemudian disahkan menjadi undang-undang.
“Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat,” kata Meutya Hafid kepada wartawan, Sabtu,(10/9/2022).
Meutya mengatakan, RUU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.
Menurut politikus Golkar ini, RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.
“RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” sambung Meutya.
Adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
“Lewat aturan yang akan segera terbentuk ini, Negara akan memiliki regulasi dalam menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat,” jelas Meutya.
Tak hanya itu, RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Meutya pun menyoroti banyaknya serangan siber yang terjadi, termasuk terhadap kementerian maupun lembaga Negara.
“Komitmen DPR adalah memberikan hak keamanan data pribadi rakyat dari segala bentuk tindak kejahatan,” tegas Legislator dari Dapil Sumatera Utara I itu.
RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2016. DPR terus berupaya mendorong RUU PDP agar segera disahkan menjadi undang-undang.
“Adanya dinamika yang terjadi dalam pembahasan RUU PDP tidak menghentikan semangat DPR untuk terus berjuang merampungkan RUU PDP. Dalam pembahasan RUU ini, DPR juga terus membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberi masukan,” papar Meutya.
Setelah pembahasan selama 6 masa sidang, DPR dan Pemerintah menyepakati sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait lembaga pengawas PDP yang akan berdiri independen beserta rumusan sanksi-sanksinya.
Nantinya, lembaga pengawas ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Meutya berharap, lembaga independen yang akan terbentuk nanti dapat bekerja efektif dalam melindungi data pribadi masyarakat.
“Masyarakat menaruh harapan besar kepada Negara agar data-data pribadi mereka aman, dan agar rakyat Indonesia maupun bangsa ini terlindungi dari serangan siber,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I dengan Kemenkominfo, Kemendagri, serta Kemenkumham pada Rabu (7/9/2022).
Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Laporan: Muhammad Hafidh