KedaiPena.Com – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin turut mempertanyakan kejelasan dan rencana dari arah kebijakan pajak pada sejumlah sembako premium. Menurutnya, apakah rencana tersebut memang diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat atau golongan tertentu.
“Saya tergelitik mendengar mendengar Menteri Keuangan Indonesia yang katanya, wah, tiba-tiba sembako mau dikenakan pajak. Perusahaan multinasional sudah menikmati sekian puluh tahun. Gandum impor untuk food tidak dikenakan pajak. Kedelai (impor) tidak dikenakan pajak,” tanggap Sudin ditulis Selasa, (22/6/2021).
Politisi PDI-Perjuangan itu juga mempertanyakan kembali teknis pelaksanaan pajak jika pada kenyataannya Kementan belum memiliki data produksi pangan terutama berkaitan dengan pangan berkategori premium.
Oleh karena itu, ia menilai wacana kebijakan pajak sembako perlu ditelaah ulang dari berbagai sudut pandang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan adanya wacana kebijakan pajak sembako ini telah mencabik nurani rakyat Indonesia.
Di sisi lain, ia melihat pemerintah melalui Kemenkeu belum menjelaskan dengan gamblang dan tegas terkait kategori sembako premium.
Dirinya khawatir jika nantinya peraturan pajak sembako ini tidak transparan, akan membuka peluang penyalahgunaan dari pihak tertentu.
Turut menanggapi wacana pajak sembako, Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memutuskan kebijakan ini.
Menurutnya, pangan merupakan amanah dari Tuhan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan objek pajak.
Ia pun menjelaskan jika pada akhirnya pajak sembako premium diterapkan, maka akan memperparah polemik dalam penerapannya.
Laporan: Muhammad Hafidh