KedaiPena.Com – Keputusan pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak Covid- 19 melalui program stimulus diharapkan dapat tepat sasaran.
Hal itu diperlukan lantaran jika berkaca dari penyaluran berbagai program bantuan sosial dari pemerintah masih dihadapkan dengan persoalan data.
“Padahal payung kebijakan sudah tersedia, namun kendala justru muncul pada teknis lapangan penyaluran bantuan sehingga menyebabkan keterlambatan dan tidak tepat sasaran,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin kepada KedaiPena.Com, Kamis, (30/4/ 2020).
Putkom begitu ia disapa mengungkapkan dengan data yang valid dapat menjadi panduan bagi pemerintah untuk menyusun kriteria dan prosedur penyaluran subsidi kredit yang jelas dan komprehensif.
Terlebih lagi, lanjut Putkom, pemerintah juga meningkatkan peran BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga UMKM. Dalam skema ini, ketiga aktor tersebut di arahkan untuk menjadi penyerap hasil produksi pelaku UMKM.
“Langkah ini bertujuan untuk mendukung tahap pemulihan dan konsolidasi usaha UMKM untuk kembali sehat,” beber Putkom.
Tidak hanya itu, Putkom berharap agar, pelaksanaan kebijakan ini harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, serta risk sharing untuk mencegah timbulnya moral hazards.
“ Sehingga, selain data mutakhir, kolaborasi yang terarah antara pemerintah dan berbagai pelaksana kebijakan sangat diperlukan. Salah satunya dengan menyiapkan tata kelola hingga percepatan peraturan pelaksana yang holistik untuk dijadikan acuan pelaksanaan,” tegas Puteri.
Kendati demikian, Putkom tetap mengapresiasi kebijakan ini lantaran dapat menjaga daya beli dan menekan angka pengangguran akibat badai PHK selama wabah covid-19.
“Kita ketahui bersama peran UMKM cukup krusial yaitu kontribusinya hampir 60% terhadap PDB dengan serapan tenaga kerja mencapai 97,” tandas Putkom.
Diketahui dalam program stimulus ini pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama 6 bulan.
Bagi debitur ultra mikro dengan kredit dibawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar dan Pegadaian, akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.
Sementara, untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan berikutnya.
Selain itu, Pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp500 juta – Rp10 miliar berupa subsidi bunga 3% selama 3 bulan dan 2% selama 3 bulan berikutnya.
Pemerintah juga memberikan ruang bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai nasabah di lembaga keuangan perbankan maupun pembiayaan untuk aktif mendaftar sebagai nasabah melalui program kredit ultra mikro seperti UMi dan Mekaar.
Hal ini dilakukan seiring dengan langkah pemerintah dalam menyiapkan potensi ekspansi penyaluran kredit untuk menjaring nasabah baru.
Sementara terkait Program Kredit Modal Kerja, Pemerintah tengah menganalisa jumlah nasabah potensial dan pelibatan Askrindo dan Jamkrindo sebagai sistem penjamin untuk kredit modal kerja tersebut.
Laporan: Muhammad Hafidh