KedaiPena.Com – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berharap agar rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan tidak sekedar dijadikan dasar hukum untuk mengobral pajak.
Hal tersebut disampaikan oleh Heri sapaannya saat menanggapi rencana pemerintah yang tengah menyusun rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan. Draf ruu ini rencananya akan segera disampaikan ke DPR pada bulan Desember mendatang.
“Kami akan mencermati tiap poin yang akan diajukan oleh pemerintah. Pada prinsipnya kami akan turut mendorong RUU omnibus perpajakan yang berprinsip pada keadilan sebagai landasan untuk menciptakan kepastian hukum dan bukan dijadikan dasar hukum untuk mengobral tarif pajak,” ujar Heri kepada wartawan, Sabtu, (30/11/2019).
Heri menegaskan, tidak boleh semuanya diobral, imbal hasil (yield) Surat Berharga Negara (SBN) sudah diobral sangat tinggi akhirnya pemerintah terbebani membayar bunga tinggi.
“Jangan hanya pengusaha kecil saja yang diuber-uber, sementara wajib pajak dari kalangan ‘tertentu’ diberi banyak keringanan,” papar Heri.
Heri menambahkan, sejatinya omnibus law dimaksud, akankah berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
“Karena di sisi lain masih belum adanya perbaikan dan sinergi administrasi di tiap kementerian dan lembaga (K/L) yang selaras dengan peraturan daerah,” tandas Heri.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah menyusun omnibus law di bidang perpajakan.
Menurut dia, aturan ini dibuat demi mendorong iklim investasi di Indonesia.
“Itu mendorong investasi juga sebetulnya, insentif sehingga menciptakan lapangan kerja juga,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Kamis (28/11/2019).
Omnibus law perpajakan, dia menjelaskan, tengah disusun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan timnya. Yasonna mengaku tak tahu berapa ketentuan yang akan dicabut atau diubah akibat omnibus law perpajakan.
“Itu Ibu Menkeu. Perpajakan lebih sedikit lah,” kata Yasonna.
Laporan: Muhammad Hafidh