KedaiPena.Com- Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan memberikan insentif dan stimulus kepada pelaku industri tanah air.
Menurut Mukhtarudin, insentif yang akan digelontorkan Menperin tersebut untuk membantu meringankan beban perusahaan seiring kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 mendatang.
“Tentu kita apresiasi upaya Menperin ini yang akan memberikan berbagai insentif bagi pelaku industri tanah air,” beber Mukhtarudin di Jakarta, Senin,(9/12/2024).
Anggota Komisi XII DPR RI ini mengatakan untuk mengakhiri tahun 2024 ini tentu narasi penguatan Perekonomian di Indonesia harus menunjukan tren penguatan.
Meski di sisi lain, lanjut Mukhtarudin tantangan ekonomi dan krisis global terus membayangi perekonomian di Tanah Air.
“Namun, kita harua melihat kebijakan pemerintah melalui berbagai program insentif dan stimulus ini diharapkan berefek positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional ke depannya,” pungkas Mukhtarudin.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya berencana memberikan stimulus bagi dunia usaha dan pelaku industri.
Langkah ini akan diambil setelah Pemerintah memutuskan menaikkan UMP 2025.
“Kami sudah rapatkan, kita membahas bantuan-bantuan atau insentif atau stimulus apa yang perlu, dan akan disiapkan oleh Pemerintah untuk membantu dunia usaha dan membantu industri,” ujar Agus di Jakarta.
Agus menyebutkan beberapa opsi insentif yang akan diberikan. Salah satunya memberikan stimulus ke sektor industri automotif berupa keringanan pajak. Seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung Pemerintah (DTP).
“Bukan hanya untuk mobil listrik, tapi kami akan upayakan untuk mobil non listrik. Seperti hybrid dan sebagainya. Dan itu sudah kami bicarakan,” kata Agus.
Kata Agus alasan Pemerintah menaikkan UMP untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat berdampak positif pada perekonomian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yassierli mengatakan Permenaker ini hanya berlaku untuk tahun depan. Untuk selanjutnya, Pemerintah akan merumuskan kembali aturan soal upah minimum yang bersifat jangka panjang.
“Dan sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term (jangka panjang),” kata Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa, lalu.
Laporan: Tim Kedai Pena