KedaiPena.Com – Sesuai rapat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan Komisi I DPR RI, proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia dilakukan oleh Kominfo sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Daftar calon hasil seleksi itu kemudian diberikan kepada Komisi I untuk selanjutnya dipilih.
Menurut Elnino M.H. Mohi, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Gerindra mengatakan, pihaknya juga membentuk Tim Pengawas dalam proses tersebut. Yang anggotanya adalah satu orang, setiap fraksi.
“DPR berharap anggota KPI Pusat terdiri dari mereka yang benar-benar berpihak kepada rakyat daripada kepada bos-bos industri penyiaran. Para anggota diharapkan juga memiliki komitmen yang kuat terhadap pencerdasan kehidupan bangsa melalui penyiaran TV dan radio,” kata politisi Dapil Gorontalo ini kepada KedaiPena.Com, Senin (25/4).
Namun, dalam proses seleksi calon anggota KPI itu, menimbulkan beberapa pertanyaan yang mesti dijelaskan oleh Kominfo secara langsung kepada publik.
“Pertama, mengapa Kominfo membentuk Panitia Seleksi tanpa memberi kabar sehuruf pun kepada Timwas yang dibentuk oleh DPR RI? Mengapa waktu pendaftaran hanya dua minggu? Cukupkah waktu tersebut untuk memperoleh calon-calon terbaik yang ada di seluruh daerah di Indonesia?,” kata dia mempertanyakan.
Ia pun mempertanyakan, mengapa tak diterapkan persyaratan SKCK dan “surat keterangan sehat lahir dan batin” dari dokter dan psikolog, sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf d UU 32/2002.
“Salah satu syarat utama anggota KPI menurut UU 32/2002 adalah “tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa”. Lalu mengapa pansel menambahkan syarat lain yang justru membuka kesempatan seluas-luasnya kepada praktisi atau pemilik media?,” sambungnya.
“Mengapa visi-misi calon hanya dua lembar saja? Cukupkah itu utk menggambarkan visi, karakter serta cara pikir calon anggota KPI? Mengapa Pansel tak memberi kesempatan/mengundang kalangan kampus dan para NGO yang telah terbukti ikut berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat/komunitas di seluruh daerah?,” Nino menambahkan.
“Jika proses rekrutmen calon anggota KPI itu dirasakan timpang dan hanya menguntungkan para “utusan industri penyiaran”, maka hasil Pansel Kominfo itu kami akan tolak,” tandasnya.
(Prw/Oskar)