KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI mendukung kebijakan pemerintah melakukan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Penghentian ini dampak dari pelanggaran dalam nota kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia yang diteken pada 1 April 2022.
“Kan sudah ada MoU. Dalam penilaian saya itu sangat kuat. Sebab, ditandatangani di depan presiden Jokowi dan perdana menteri Malaysia. Mestinya, sejak ada penandatanganan MoU itu, proses penempatan PMI sudah tidak lagi pakai cara lama,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan Sabtu, (16/7/2022).
Saleh lantas mengkritik sejumlah kesepakatan bersifat administratif antara pemerintah Indonesia dan Malaysia yang tidak dilaksanakan secara konsisten. Hal ini berpotensi merugikan PMI.
“Harus lebih teradministrasi dan terpantau secara baik. Dengan begitu, kondisi seluruh PMI yang ada di Malaysia dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Saleh memberikan catatan yang harus diperhatikan pemerintah. Pertama, pemerintah harus memastikan tidak ada pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke Malaysia. Ia berharap, keputusan moratorium ini jangan sampai membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal.
“Moratorium seperti ini kan sudah dilakukan ke negara-negara Timur Tengah. Faktanya, PMI tetap berangkat secara informal dan non-prosedural. Saya mendapat informasi, jumlahnya sangat banyak,” kata dia.
“Artinya, moratorium itu tidak memperbaiki keadaan sebagaimana yang diinginkan. Justru, ada masalah baru dimana perlindungan PMI semakin tidak tertangani karena tidak terpantau” sambung Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.
Menurut Salah, jika seorang PMI berangkat menggunakan jalur ilegal, maka haknya sebagai pekerja tidak terjamin, seperti jam kerja, gaji hingga rawan menjadi korban kejahatan.
“Yang pergi secara non-prosedural pasti akan tetap sembunyi. Sembunyi pas berangkat. Sembunyi setelah sampai di tempat kerja. Nah, jika nanti ada masalah, barulah pemerintah kesulitan,” ujarnya.
Di sisi lain, Saleh meminta pemerintah membuka pelatihan kerja hingga lapangan pekerjaan di dalam negeri.
“Andai kata pun harus pergi ke luar negeri, pekerjaan yang ditargetkan adalah pekerjaan formal. Sedapat mungkin harus dihindari pengiriman PMI informal yang bekerja pada bisang domestik,” harapnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sebelumnya menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia. Alasannya, Malaysia tidak mengikuti nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system).
MoU itu menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Laporan: Muhammad Lutfi