KedaiPena.Com- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin operasional kepada Starlink terkait layanan internet berbasis satelit di kota-kota besar. Diketahui, rekomendasi yang dibuat KPPU tersebut dibuat berdasarkan hasil kajian mendalam dalam beberapa bulan terakhir ini.
Merespons hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto mendukung penuh hasil kajian yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait operasional Starlink di Indonesia.
“Saya rasa itu (hasil kajian KPPU) itu sangat baik, sangat bagus, harus kita dukung karena memang keahlian atau kemampuan Starlink itu sendiri kan fokus menjangkau daerah-daerah terpencil. Dan sesuai dengan kompetensi mereka yang memang concern memenuhi kebutuhan internet bagi masyarakat yang ada di daerah-daerah tertinggal, terdepan, terluar,” ujar Politisi Muda Partai Golkar itu saat dihubungi,di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut, Firnando juga menekankan, selain memfokuskan Starlink beroperasi di wilayah dengan kategori 3 T, pemerintah juga mesti mendorong Starlink agar mematuhi berbagai aspek regulasi yang ada di Indonesia.
“Kita harus pastikan bahwa investasi Starlink ini harus sesuai peraturan-peraturan, prosedural-prosedural, bahkan peraturan-peraturan perpajakan di Indonesia. Jadi, kita harus pastikan Starlink mematuhi aturan investasi di Indonesia,” tandasnya.
Firnando juga memastikan, pihaknya akan memantau respons pemerintah terkait rekomendasi dari KPPU ini.
“Kita tunggu saja seperti apa respons pemerintah terkait rekomendasi KPPU ini. Jika, tidak ada tindaklanjutnya, DPR sebagai mitra pemerintah tentu akan memanggil dan menanyakan alasannya. Tapi, saya kira rekomendasi KPPU ini sangat baik dan harus kita dukung karena ini sebagai upaya memproteksi usaha-usaha di Indonesia,” tegas Legislator dari dapil Jateng I ini.
Firnando juga mengatakan, penerapan aturan investasi tidak hanya berlaku bagi satu dua perusahaan saja semisal Starlink, tapi peraturan diterapkan bagi semuanya sebagai wujud menghadirkan prinsip kepastian dan keadilan dalam investasi.
“Indonesia bukanlah negara yang anut prinsip ekonomi tertutup, kita terbuka terhadap investasi asing asalkan mematuhi regulasi investasi yang ada,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafid