KedaiPena.Com – Komisi V DPR RI mendorong pemerintah agar menjadikan jalur puncak II yang menghubungkan Jakarta-Cianjur sebagai jalan nasional.
Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djamy Francis mengatakan, bahwa dorongan tersebut dilakukan setelah Komisi V DPR RI dengan DPRD daerah terkait dan Kementerian PUPR melakukan rapat pada tahun 2016.
Yang dimana, kata dia, dalam rapat tersebut telah diputuskan bahwa pembangunan jalan puncak II ini akan dimulai pada tahun 2018.
“Sebetulnya rencana pembangunan jalur puncak II ini telah diusulkan pada 2015. Tapi saat itu belum dibahas oleh Komisi V karena proyek tersebut usulan pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” kata dia dalam siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (8/4).
Kendati demikian, Fary mengingatkan, agar Pemerintah dapat menyelesaikan persoalan pembebasan lahan serta masalah sosial lainnya sebelum dimulainya pembangunan.
“Untuk itu disegerakan agar permasalahan lahan dan sosial diselesaikan maka kami dapat lebih mengintervensi tahun depan sudah dapat dilaksanakan,” jabar politisi Partai Gerindra itu.
Untuk alokasi anggaran pembangunannya sendiri, lanjut Fary, pemerintah akan menghabiskan anggaran sekitar Rp679 miliar dan sudah dialokasikan pada anggaran 2019.
“Namun dikeluarkanya anggaran itu dengan catatan, pada 2017-2018 ini persoalan pembebasan lahan serta masalah sosial lainnya sudah diselesaikan,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh