KedaiPena.Com- Kementerian Investasi diminta untuk segera mengaktifkan satuan tugas (satgas) investasi. Hal itu perlu dilakukan segera mengingat payung hukumnya sudah tersedia.
“Kementerian Investasi harus mempercepat implemenatssi Kepres 11. Karena begitu pentingnya investasi, maka kementerian investasi harus menggerakkan satgas investasi untuk memastikan investasi yang masuk berjalan dengan bagus,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, Jumat, (13/8/2021).
Ia melanjutkan, hingga saat ini masih banyak kendala di lapangan seperti rumitnya birokrasi dan perizinan yang dirasakan para investor ketika hendak berinvestasi di Indonesia.
“Masih banyak kementerian atau BUMN yang masih berusaha mencoba mempersulit investasi,” ungkap Bendahara Megawati Institute itu.
Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan pasal 4 huruf a dan e, kewenangan satgas investasi sudah cukup memadai dalam kerangka membantu iklim investasi yang lebih kondusif.
“Punya wewenang memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan lembaga dan kementerian,” terang Darmadi.
Sekali lagi, Darmadi menegaskan, kemeninves harus segera mengimplementasikan amanat Kepres 11 sebagai upaya menggenjot investasi dalam menopang perekonomian bangsa dan negara.
“Saya berharap kementerian bertindak cepat dengan mengaktifkan satgas investasi sebagaimana amanat Kepres 11. Kalau tidak hanya lip service saja,” pungkas Legislator dari dapil DKI Jakarta III meliputi Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu itu.
Laporan: Muhammad Hafidh