KedaiPena.Com – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo menganggap dorongan kenaikan harga rokok Rp50 ribu perbungkus yang diwacanakan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Manusia Universitas Indonesia (UI) melanggar hak asasi konsumen.
Hal tersebut disampaikannya di Jakarta, Sabtu (20/08) di Jakarta.Â
“Yang menggulirkan wacana kenaikan harga jual rokok Rp50 ribu per bungkus ini kan semacam LSM, ini sangat tidak rasional. Jangan melarang hak asasi seseorang, kalau bicara kesehatan, asap mobil juga tak sehat,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa wacana tersebut sangat berpengaruh kepada keberlangsungan industri, ekonomi rakyat dan pendapatan Negara.Â
“Jelas ngaruh dong, coba bayangkan kalau harga naik! Apa efeknya terhadap petani tembakau, apa efeknya terhadap para buruh, ini harus dipikir betul-betul,” tukasnya.
“Dan disini saya tegaskan kembali, LSM mana pun tidak berhak mengatur harga rokok, catat itu,” tegas Firman.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany mengatakan dengan menaikkan harga rokok diharapkan dapat menurunkan prevalensi perokok, terutama pada masyarakat yang tidak mampu.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan Hasbullah dan rekannya, sejumlah perokok pun akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat.
Survei tersebut dilakukan terhadap 1.000 orang melalui telepon dalam kurun waktu Desember 2015 sampai Januari 2016. Sebanyak 72 persen mengatakan akan berhenti merokok kalau harga rokok di atas 50.000 rupiah. Hasil studi juga menunjukkan, 76 persen perokok setuju jika harga rokok dan cukai dinaikkan.‎‎
(Prw/Pit)