KedaiPena.Com – Tidak adanya kejelasan dan transparansi ke publik terkait pembahasan revisi UU no 22 tahun 2001 tentang Migas membuat sejumlah kalangan bertanya-tanya.Â
Pasalnya, revisi UU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 tersebut hingga hari ini belum ada kejelasannya seperti apa.Â
“Revisi UU Migas ini semakin hari semakin gelap dan semakin tidak jelas. Apalagi kalau kita ikuti rencana kebijakan pemerintah di bawah pimpinan Plt Menteri ESDM semakin jauh dari konsep kedaulatan,” tandas Ferdinand Hutahaean Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) ini saat dihubungi Wartawan di Jakarta, Kamis (8/9).Â
lanjut dia, revisi UU Migas ini menjadi momentum yang menjadikan bangsa dan negara semakin berdaulat.Â
“Bukan sebaliknya semakin menuju ketidakpastian tata kelola migas kita,” sindir eks relawan Jokowi ini.Â
Untuk itu, tegas dia, DPR dan Pemerintah harus segera buka ke publik tentang draft revisi UU Migas secara resmi supaya publik tahu apa yang direncanakan oleh pemerintah ini.Â
Sebab, kata dia, DPR sekarang tidak transparan terkait draft revisi UU Migas yang sudah dibuat oleh DPR.Â
Karena, lanjut dia, sampai saat ini publik belum tahu pokok-pokok utama dalam revisi UU tersebut.
“Ini gelap. Ini jelas pasti ada kepentingan yang ingin diakomodir. Masalahnya kepentingan itu bukan kepentingan negara tapi kepentingan kelompok pengusaha,” tandasnya.Â
Di lain sisi, kata dia, revisi UU Migas sangat perlu karena beberapa pasal sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Â
Disarankannya, poin yang paling perlu direvisi adalah tentang keberadaan SK MIGAS, holding BUMN Migas, perubahan kontrak karya dan penegasan bahwa seluruh cadangan migas yang ada adalah milik negara dan dikelola oleh pemerintah untuk sebesar besarnya bagi kepentingan nasional. ‎”Ini yang paling pokok,” tegas dia.‎
(Prw/Apit)