KedaiPena.Com– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera menindaklanjuti Surat Presiden terkait nama-nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah diterima pada tanggal 12 Januari 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana merespons sikap DPR yang tidak kunjung menindaklanjuti Surat Presiden dan belum juga mengagendakan waktu untuk uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.
Padahal berdasarlan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Permintaan ini sendiri dilayangkan oleh sejumlah organisasi dan kelompok sipil masyarakat antara lain, DEEP Indonesia, ICW, IPC, JPPR, KoDe Inisiatif, KISP, KIPP Indonesia, Netgrit dan Perludem.
“Mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin,(7/2/2022).
Ia juga meminta, DPR untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.
“Mendesak DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam UU Pemilu yakni maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya Surat Presiden,” pungkas dia.