KedaiPena.Com – Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar meminta PT Pertamina melakukan inventarisasi dan menindak tegas terhadap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran takaran. Ironisnya, temuan kasus SPBU nakal tersebut diketahui dari pihak penegak hukum, bukan dari PT Pertamina itu sendiri.
“Dengan kejadian ini, Pertamina seharusnya memberikan perhatian serius dan lebih jeli lagi mengenali, memantau, dan menindak praktek-praktek kecurangan di SPBU,†jelas Rofi di sela-sela Rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6).
Menurut Rofi, kecurangan takaran merupakan praktek yang sering ditemukan di SPBU. Hal itu karena karakteristik transaksinya yang berlangsung cepat, pengaruh psikologis antrian saat mengisi bahan bakar, juga modus kecurangan yang sangat rumit.
“Berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini juga ada modus yang dipakai lebih canggih, yaitu menggunakan alat pengendali jarak jauh. Polisi saja memerlukan waktu sebulan untuk memantau dan menangkap tangan pelaku kejahatan ini,†jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.
Rofi menambahkan, temuan dan keluhan mengenai prilaku SPBU nakal tersebut, secara faktual, sudah sering kali terjadi, namun selama ini penindakan belum sepenuhnya memberikan efek jera.
“Oleh karena itu, kejadian ini tentu saja menjadi catatan penting bagi PT Pertamina terhadap perbaikan Standard Operation Procedure (SOP) dan pengawasan seluruh SPBU. Ditambah, kita juga sering menemukan kurang baiknya pelayanan petugas dan antrian panjang konsumen saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM),†tambah Rofi.
Rofi menilai SPBU nakal tersebut melakukan beragam cara untuk mengakali konsumen, baik dengan cara konvensional maupun elektronik.
“Misalnya dengan melubangi sedikit pipa dari tangki BBM, sehingga BBM yang keluar dari nozzle berkurang, tidak sebanyak yang terpampang di tera meter,†jelas Rofi.
Oleh karena itu, Rofi mendesak Pertamina agar segera menginventaris daftar negatif SPBU nakal dan serius untuk menginformasikan kepada publik. Juga, Pertamina diminta menyediakan layanan aduan pelanggan yang responsif dan cepat untuk ditindaklanjuti. Serta, Pertamina perlu memberi reward kepada konsumen yang memberikan informasi aduan yang akurat sebagai bagian peningkatan sistem perlindungan konsumen
“Kecurangan takaran ini merupakan praktek yang sistematis dilakukan oleh oknum pengelola SPBU yang didorong oleh keinginan untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya dengan merugikan konsumen. Besarnya untung yang didapat ini cukup menggiurkan,†tegas Rofi.
Sebagai informasi, pada Kamis 2 Juni, polisi menangkap tiga pengelola dan dua karyawan SPBU Pertamina, Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan yang melakukan kecurangan. Dari aktivitas tersebut diprediksi, mereka meraup untung Rp 2,1 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Pelaku diketahui menggunakan alat digital regulator stabilizer merek Bostech.
(Prw/Rinto)