KedaiPena.com – Anggota Komisi V DPR RI Anton Sihombing mendesak agar Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono beserta komisioner lainnya untuk segera mundur dari jabatannya.
Demikian disampaikan Anton menanggapi penggunaan surat palsu terkait usulan pergantian Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan yang namanya tidak pernah diusulkan oleh Pansel Komisioner KNKT pada 18 November 2014.
“Pansel Komisioner KNKT saat itu mengajukan 12 nama kepada Presiden untuk dilakukan seleksi. Waktu itu ada 7 yang terpilih. Kalau ada di antara yang 7 komisioner yang mundur artinya sebagai penggantinya harus dari yang 5 orang kan? Ini Ketua KNKT mengajukan nama di luar yang diajukan Pansel. Ini pelanggaran berat,†ungkap politisi Golkar ini di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).
Dijelaskannya, Pansel dibuat berdasarkan SK Presiden RI dengan No KP/4/4 KNKT 2014. Sebanyak 12 nama-nama yang diajukan ke Presiden saat itu diumumkan ke publik.
Sebanyak 12 nama yang diajukan Pansel itu adalah, Amin Abdulrahman, Suprapto, Mulianta Sinulingga, Aldrin Dalimunte, Admi Satria dan Soejanto Tjahjono. Selain itu ada Dede Farhan, Jaka Pujiyono, Herly Dwiyanto, Haryo Satmiko, Leksmono Suryo dan Haris.
Pada 10 Agustus 2015, Presiden RI menerbitkan SK Presiden tentang pengangkatan anggota KNKT yang terpilih 7 orang. Namun, salah satu yang terpilih mundur dan kini menjadi anggota Kompolnas.
“Sesuai aturan kalau salah satu komisioner mengajukan pengunduran diri maka akan digantikan dari antara 5 calon komisioner yang tak terpilih sebelumnya. Harus diambil dari situ. Tidak boleh serta-merta mengganti nama lain di luar yang diajukan Pansel,†tandas Anton.
(Prw/Apit)