KedaiPena.Com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irgan Chairul Mahfisz mengatakan, bahwa pemerintah dan DPR sudah sama-sama sepakat terkait aturan tentang perlindungan pekerja Indonesia yang berada atau bekerja di luar negeri.
“Tadi malam sudah disepakati antara Pemerintah dan DPR terkait RUU PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk disahkan pada Rapat Paripurna tanggal 25 Oktober nanti,” ujar dia pada wartawan di Jakarta, Jumat (13/10).
Politikus PPP ini menjelaskan, ksepakatan itu terjadi karena merupakan buah kerja keras dan keuletan semua fraksi di DPR selama 7 tahun ini.
“Pertama, pembatasan peran swasta atau PJTKI. Kedua, adanya pendidikan vokasi dan keterampilan melalui BLK. Ketiga, sistem penyediaan layanan terpadu satu atap. Keempat, perlindungan bagi anggota keluarga,” ujar dia.
“Kelima, peran Pemda dari desa hingga propinsi. Keenam, jaminan hak-hak termasuk hak berserikat. Ketujuh, adanya asuransi BPJS. Kedelapan, adanya sanksi pidana yang memiliki efek jera terutama bagi pejabat,” sambung Irgan.
Irgan pun berharap, dengan adanya peraturan ini yang dalam hitungan hari kedepan akan segera disahkan menjadi UU, nasib para pahlawan devisa akan semakin baik.
“Semoga tenaga kerja Indonesia yang bekerja di LN dan mencari penghidupan di LN semakin terlindungi, terpenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana warga negara lainnya yang mendiaspora. Semoga pada rapat paripurna berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh Fraksi di DPR RI,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ungkap dia, selama merevisi UU no 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, banyak didapat kemajuan yang cukup signifikan.
Laporan: Muhammad Hafidh