KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan rapat dengan DPR dan Serikat pekerja dan buruh di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, selama dua hari kedepan Kamis-Jumat (20-21/8/2020).
Dalam rapat tersebut DPR dan Serikat Buruh berhasil menemukan hasil kesepahaman terkait dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan.
Perwakilan DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ini
dan konfederasi serikat pekerja dan buruh dalam tim perumusan klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi sendiri terkait tentang perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon , hubungan kerja dan PHK.
Belum lagi soal penyelesaian perselisihan hubungan industrial,
jaminan sosial serta dan materia muatan lain yang terkait dengan putusan MK
“Harus didasarkan pada putusaan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat,” kata Dasco dalam keterangan.
Dasco menjelaskan, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.
“Dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik,” tegas Dasco.
Dasco melanjutkan, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja dan serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi.
Laporan: Sulistyawan